Rabu, 07 Maret 2012

SISTEM MANAGEMAN MUTU SMK Negeri 4 Batam











SISTEM MANAJEMEN MUTU SMK Negeri 4 Batam

1. Umum

SMK Negeri 4 Batam menetapkan, mendokumentasikan dan memelihara sistem manajemen mutu dan selalu memperbaikinya sesuai  dengan persyaratan standar Internasioanal ISO 9001:2008.

2. Sistem Manajemen Mutu
   
Dalam upaya melaksanakan keefektifan persyaratan standar ISO 9001:2008, Sistem Manajemen Mutu SMK Negeri 4 Batam  terdiri dari :

     2.1.Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu
           Ada 4 (empat) dokumentasi  sistem manajemen mutu yang berlaku di SMK Negeri 4Batam  yaitu :

         a.    Pedoman Mutu (PM) /Dokumen Tingkat I
               Menjelaskan tentang kebijakan mutu dan sasaran mutu institusi yang merupakan pedoman bagi penyusunan dokumen mutu pada unit-unit kerja yang ada pada institusi.

         b.    Prosedur Opersi Standar (POS)/Dokumen Tingkat II
               Menjabarkan tentang prosedur yang diharuskan oleh standar ISO 9001:2008

         c.    Instruksi Kerja (IK) /Dokumen Tingkat III
               Memerinci  aktivitas yang diuraikan dalam Prosedur Operasi Standar (POS),untuk mendukung kegiatan organisasi
         d.    Formulir-formulir/Dokumen Tingkat IV
               Merupakan sarana dalam mendukung kegiatan operasi mutu serta rekaman yang merupakan bukti dilakukannya aktivitas mutu .

     2.2. Pedoman Mutu
         a.    Menetapkan lingkup sistem manajemen mutu termasuk rinciannya
         b.    Menetapkan prosedur rekomendasi yang ditetapkan untuk sistem manajemen mutu,dan
         c.    Menetapkan uraian dari inetraksi antara proses-proses sistem manajemen mutu

     2.3. Pengendalian Dokumen
         a.    Wakil Manajemen Mutu (WMM) memastikan,bahwa semua dokumen yang dipergunakan selalu ditinjau, disetujui oleh yang berwenang dan dikendalikan.
         b.    Dokumen harus selalu dikembangkan , disetujui perubahannya
         c.    Dokumen  mudah dikenali dan selalu tersedia di tempat pemakaiannya.
         d.    Dicegah pemakaiannya dari dokumen yang sudah kadaluarsa,untuk itu perlu dibubuhkan tanda  identifikasi yang sesuai.
         e.    Rincian lebih lanjut tentang Pengendalian Dokumen dijelaskan didalam pasal 2.3.

     2.4. Pengendalian Rekaman
         a.    Wakil Manajemen Mutu beserta ketua unit kerja terkait menetapkan dan memelihara rekaman untuk membuktikan kesesuaian pada pesyaratan dari sistem manajemen mutu.
         b.    Semua rekaman yang mendukung sistem manajemen mutu selalu ditata dan dikendalikan agar siap untuk ditunjukan.
         c.    Semua rekaman dikelola penyimpannanya, perlindungannya, masa simpan dan kapan harus dihapus.
         d.    Pengelolaan pengendalian rekaman dijelaskan lebih lanjut pada pasal 2.

Tidak ada komentar: